MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ambon Fanda, terdakwa kasus dugaan perusakan kantor Arema FC, membacakan sendiri Pledoinya dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Rabu (20/09/2023). Penasehat hukum terdakwa Ambon Fanda, Adhy Darmawan, SH, MH, mengatakan, tidak ada satu pun bukti yang menyatakan bahwa kliennya tersebut bersalah. “Intinya […]
The post Ambon Fanda Baca Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa: Tidak Ada Bukti Yang Menyatakan Kliennya Bersalah first appeared on SurabayaPost.
https://ouo.io/XfOmvAJ

Leave a comment